Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum


Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
  • a. Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 
  • dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
  • b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut: 
  • 1) menyusun rencana kerja di lingkungan bidang berdasarkan rencana strategis dinas; 
  • 2) mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan  kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang; 
  • 3) memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku; 
  • 4) menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
  • 5) menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);
  • 6) menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
  • 7) menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
  • 8) menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
  • 9) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

Share this Post